Rektor IPB akhirnya buka suara terkait salah satu dosennya Abdul Basith yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sesuai dengan peraturan pemerintah, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, IPB sudah memberhentikan sementara, tersangka dari segala aktivitas, mengajar di dalam kampus. Selain itu, pihak universitas juga tidak memberikan bantuan hukum karena kasusnya di luar ranah akademik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.