Menristek Dikti Muhammad Nasir menyatakan memberhentikan sementara Dosen IPB Abdul Basith, yang menjadi tersangka kasus rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 di Jakarta pada Sabtu lalu. Pemberhentian sementara dilakukan hingga adanya putusan hukum terkait kasus yang menjerat Abdul Basith.
Menristek Dikti Muhamad Nasir mengingatkan agar dosen yang merupakan a-s-n tidak boleh menyebabkan tindakan anarkistis. M Nasir menegaskan agar hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi.
Hal ini disampaikan Menristekdikti M Nasir seusai mendampingi Forum Rektor Indonesia bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.