Wapres Jusuf Kalla menolak penerbitan perppu yang batalkan UU KPK hasil revisi. Menurut JK, ada jalan konstitusional, yaitu judical review di MK. Kalla beralasan, penolakan perppu berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja setujui revisi UU KPK.
“Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan kalau baru teken berlaku, kemudian satu minggu kemudian kita tarik lagi. Logikanya di mana?” ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/19).
Sebelumnya, pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perppu muncul saat terjadi penolakan besar-besaran. Bahkan, demonstrasi itu juga menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.
Namun, Kalla menilai. Perppu KPK belum tentu mampu meredam emosi massa yang terus memprotes Undang-Undang KPK hasil revisi.
#JusufKalla #PerppuKPK #RevisiUUKPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.