Pelantikan anggota DPR dan DPR Terpilih periode 2019-2024 telah dilaksanakan Selasa (1/10). Ada 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD terpilih yang siap mengemban tugas menyuarakan aspirasi rakyat.
Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tugas menyusun Prolegnas, membahas dan menyusun RUU, membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD, menetapkan UU bersama presiden, dan menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) yang diajukan presiden untuk ditetapkan menjadi UU.
Selain itu, ada fungsi-fungsi anggota DPR lainnya. Apa saja? Ikuti video terbaru "Tahu Gak Sih Lo" edisi spesial DPR bersama Jurnalis Digital KompasTV, Edika Ipelona.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.