Besaran kenaikan tarif akan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh badan pengatur jalan tol (BPJT).
Nilainya berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi daerah sekitar tol.
#TOL #TarifTol #Jasamarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.