Mahasiswa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta menyatakan penolakan terhadap wacana pernerbitan Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut para mahasiswa yang menamakan diri gerakan BEM Jakarta jika menolak Undang Undang KPK yang baru dan telah disahkan sebaiknya melalui jalur konstitusional melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai Perppu tidak relevan karena telah disahkan oleh DPR. Selain menolak Perppu mereka juga memberi dukungan terhadap Ketua KPK terpilih Irjen Firly Bahuri.
#PerppuKPK #DemoMahasiswa #RUUKPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.