Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menyatakan Kicauan Dandi Dwi Laksono dinilai mengandung unsur permusuhan di masyarakat. Oleh karena itu Dandhy dijerat 2 pasal dalam undang-undang ITE dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Walau begitu Dandhy tidak menjalani penahanan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menanggapi penangkapan aktivis yang juga pengurus nasional AJI Dandhy Dwi Laksono. Menurut Sekjen Aji Revolusi Riza Aji, meminta agar polisi membebaskan Dandi Dwi Laksono dari segala tuduhan.
Menurut AJI aparat keamanan sebaiknya tidak melakukan tindakan yang menurut AJI sebagai kriminalisasi aktivis. Sementara itu Dandi Dwi Laksono menyatakan apa yang dilakukannnya di media sosial adalah menyampaikan informasi yang patut diketahui masyarakat.
#Dandhylaksono #Papua #Jurnalis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.