Politisi Gerindra, Ervin Luthfi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas putusan KPU karena posisinya digantikan Mulan Jameela. Ervin berharap melalui gugatan ini, pelantikan terhadap Mulan Jameela ditunda hingga putusan perkara ini "incraht".
Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan siap menghadapi gugatan atas surat keputusan KPU yang menetapkan selebritas Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.
Menurut Arief, KPU memiliki wewenang menetapkan caleg terpilih termasuk penggantian caleg atas permintaan partai sepanjang belum dilantik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.