Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya mengeluarkan status daftar pencarian orang kepada tersangka kisruh asrama Papua Veronika Koman. Status DPO berlaku pada Veronika mulai 19 September kemarin.
Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara kasus ini, bersama Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Penetapan status DPO Veronika dilakukan karena hingga batas akhir pemanggilan kedua Veronika belum juga memenuhi panggilan pihak kepolisian. Selain mengeluarkan status DPO, saat ini pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan interpol untuk mengeluarkan red notice.
#VeronicaKoman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.