Selain Revisi Undang-Undang KPK yang baru saja disahkan, produk DPR lain yang banyak diprotes masyarakat adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Digadang-gadang akan mengakhiri aturan pidana warisan Belanda, RUU ini justru menuai protes karena mengancam kebebasan berpendapat, hingga gampang mengkriminalisasi warga.
Pemerintah dan DPR telah sepakat membawa RUU KUHP dalam pembahasan tingkat dua, pengambilan keputusan pada rapat paripurna. Rencananya, RUUini akan disahkan pada 24 September 2019. DPR mengklaim, RUU ini sudah melibatkan para pakar hukum, akademisi dan pihak terkait lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.