Keputusan pengadilan DKI Jakarta ini disampaikan salah satu pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin di Jakarta.
Setelah bandingnya ditolak, tim pengacara masih akan berkonsultasi dengan keluarga untuk memutuskan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.
Ratna sendiri punya waktu 14 hari untuk merespon putusan hukum pengadilan tinggi Jakarta. Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut lebh rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.
#RatnaSarumpaet #VonisRatnaSarumpaet #Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.