Meski menuai polemik berkepanjangan Revisi Undang-Undang KPK disahkan oleh DPR. Legislasi dikebut dalam waktu sekitar 13 hari di tengah penolakan banyak kalangan terhadap upaya pelemahan KPK.
Di tengah penolakan banyak kalangan Revisi Undang-Undang KPK telah disahkan oleh DPR dan menunggu 30 hari ke depan untuk dimuat dalam lembaran negara dan kemudian mulai berlaku. Mengapa penolakan masih berlangsung dan apa yang bisa dilakukan oleh mereka yang menolak Revisi UU KPK setelah disahkan DPR?
Kita membahasnya bersama pakar dan praktisi hukum Denny Indrayana, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Aktivis Koalisi Perempuan Antikorupsi, Anita Wahid.
#RevisiUUKPK #DPR #KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.