Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka penganiaya anak berusia 4 tahun hingga korban mengalami gegar otak dan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Penetapan status tersangka, yang juga adalah ibu tiri korban, dilakukan seusai memeriksa 6 saksi. Tidak hanya keenam saksi, polisi juga memeriksa ibu kandung korban yang sangat terpukul dengan kejadian ini.
Semenjak bercerai, hak asuh korban diambil oleh mantan suaminya. Sudah 2 tahun dia tidak bertemu dengan korban. Seusai diotopsi Jumat (13/9/2019)malam, jenazah korban langsung dimakamkan pihak keluarga di Pemakaman Gunung Batu, Bogor.
#IbuTiriAniayaBalita #BalitaTewas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.