Pemerintah Kota Surabaya terus menyosialisasikan perda kawasan tanpa rokok. Kali ini sejumlah kampus di Surabaya yang menjadi sasarannya. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat khususnya mahasiswa tidak merokok di sembarang tempat termasuk di lingkungan kampus.
Tak hanya lingkungan kampus, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah lokasi larangan merokok lainnya. Di antaranya tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, dan tempat ibadah. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.