KPK menyatakan Mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat. KPK sebut Firli Bahuri melanggar etik berat berdasarkan tiga peristiwa.
Pertama, pertemuan Firli Bahuri dengan Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang atau TGB pada 12 dan 13 Mei 2018. Secara etik, seharusnya Firli Bahuri sebagai Deputi Penindakan KPK tak boleh bertemu dengan TGB karena saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemprov NTB.
KPK juga menduga Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat karena Firli Bahuri pernah menjemput langsung seorang saksi yang bakal diperiksa oleh KPK. Kejadian itu terjadi di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
KPK juga mencatat, Firli Bahuri pernah bertemu petinggi Partai Politik di sebuah hotel pada 1 November 2018.
Irjen Firli Bahuri pun membantah dan menjelaskan tuduhan dugaan pelanggaran etik berat ini di depan Komisi III DPR saat jalani uji kelayakan dan kepatutan capim KPK.
#firlibahuri #pelanggaranetikberat #ketuakpkbaru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.