Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK diselenggarakan kembali Kamis (12/9) di Komisi III DPR. Capim KPK Petahana, Alexander Marwoto mendapat giliran pertama. Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan dasar pernyataan KPK yang menyebut Irjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan. Pertanyaan ini ditujukan kepada Alexander Marwatakarena dirinya masih aktif menjabat pimpinan KPK.
Alexander Marwata mengatakan Firli diberhentikan dengan hormatdan menurutnya tidak semua pimpinan KPK mengetahui rencana pernyataan pers Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tentang pelanggaran etik Firli Bahuri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.