Datang menggunakan kursi roda, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menghadiri sidang perdana di ruang sidang pegadilan negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hariono, jaksa mendakwa Kivlan Zen dengan dakwaan kepemilikan senjata api.
Menanggapi dakwaan jaksa, Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 26 september 2019.
#KivlanZen #SenjataApi #KepemilikanSenjataApi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.