Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan barang impor ilegal asal Tiongkok sebanyak 9 kontainer. Barang yang dimusnahkan bernilai Rp 9 miliar.
Barang yang disita ini tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor seperti surat persetujuan impor, nomor pendaftaran serta laporan surveyor.
Kegiatan pemusnahan bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain itu Kemendag juga memblokir izin impor bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
#Kemendag #BarangImporIlegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.