Kompas TV nasional kompas siang

PTUN Cabut Izin Reklamasi 3 Pulau di Teluk Jakarta

Kompas.tv - 17 Maret 2017, 12:55 WIB
Penulis : Desy Hartini

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/3) kemarin, hakim memutuskan mengabulkan gugatan Kelompok Pembela Lingkungan Hidup, terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT- Pembangunan Jaya Ancol. Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan P-T- Jakarta Propertindo. Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI yang memberikan izin reklamasi Pulau K dan Pulau F. Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan apapun di proyek reklamasi, hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang selanjutnya, hakim juga membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Sama seperti putusan atas Pulau K dan F, dalam putusan atas Pulau I, majelis hakim menyatakan proyek reklamasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x