Pemprov DKI memberlakukan perluasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin (9/9). Kawasan ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan di 25 ruas jalan. Pemberlakukan kawasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Perluasan aturan kendaraan ganjil-genap resmi diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Meski sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, sejumlah warga mengaku tak tahu adanya perluasan aturan kendaraan ganjil-genap. Berikut laporan Jurnalis KompasTV Alfania Risky dan Misbahul Munir dari kawasan Simpang Tomang, Jakarta Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.