Pemprov DKI memberlakukan perluasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin (9/9). Kawasan ganjil-genap di Jakarta akan diberlakukan di 25 ruas jalan. Pemberlakuan kawasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Per hari ini (9/9), pelanggar akan ditindak sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal. Sanksinya adalah denda Rp 500.000.
Untuk mengetahui situasi penerapan perluasan ganjil-genap, Ikuti laporan langsung Jurnalis KompasTV, Vidi Batlolone di Simpang Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.