Jaksa menganggap terdakwa Gus Nur terbukti melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan akses informasi di media sosial terkait video yang dituding bermuatan hinaan kepada generasi muda Nahdatul Ulama.
Atas tuntutan ini, terdakwa Gus Nur akan menyampaikan pembelaan dalam sidang.
Sebelumnya Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan membuat video dan mengunggah video ke media sosial.
#NU #NahdatulUlama #GusNur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.