Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Papua, Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial, terutama lewat akun Twitter pribadinyaterkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.
Cuitan Veronica di Twitter yang dinilai polisi sebagai provokasi yakni soal penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya. Atas perbuatannya, menurut Luki, Veronica bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU KUHP 160 UU ITE dan lainnya.
#Papua #PapuaBarat #KerusuhanPapua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.