Parlemen akhirnya memberikan lampu hijau pada pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tarif ini efektif berlaku pada 1 Januari 2020.
Tak semua golongan langsung naik. Hanya golongan I dan II saja yang sudah dapat persetujuan. Sedangkan golongan III dan Penerima Bantuan Iuran Pemerintah dan Pemda akan naik dengan syarat,yaitu pembersihan data alias data cleansing.
Hanya ada waktu 4 bulan bagi pemerintah menyosialisaikan kenaikan tarif BPJS ini. Rinciannya adalah tarif penerima bantuan dan kelas III masih tetap masing-masing Rp 23.000 dan Rp 25.000, kemudian nanti akan naik jadi Rp 42.000. Sedangkan iuranBPJS yang sudah pasti naik adalah kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Pemerintah akan mencari cara untuk menutupi biaya pada golongan yang tidak naik. Selain pembersihan data,parlemen juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan. Defisit tahun ini diperkirakan Rp 32,8 triliun. Di sinilah akhirnya suntikan modal akan kembali diterima BPJS Kesehatan sebesar Rp 13 triliun.
"Satu per satu benang kusut defisit BPJS Kesehatan sedang diurai. Tetapi rasanya tak adil membiarkan pemerintah sendirian menyembuhkan "BPJS yang kesakitan". Masyarakat juga harus sadar diri sedang dibantu. Jangan sampai kelas satu I dan II beralih ke kelas III lantaran iuran yang belum naik," urai Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.
#IuranBPJSKesehatan #BPJSKesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.