Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora dalam unjuk rasa beberapa hari lalu di depan Istana Negara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang makar dan permufakatan jahat.
Tiga bendera bintang kejora dibawa dan ditegakkan tersangka di antara kerumunan orang saat unjuk rasa.
#PengibaranBenderaBintangKejora #PoldaMetroJaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.