Hari ini (2/9) Polda Jawa Timur memanggil kembali tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap mahasiswa Papua.
Pada Hari Jumat lalu, Tri Susanti, sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit. Selain Tri Susanti, polisi menurut rencana hari ini juga akan memeriksa tersangka lainnya berinisial SA.
Tersangka SA diduga memiliki peran yang sama dengan Tri Susanti, yakni melakukan ujaran kebencian dan memprovokasi massa yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.