Tarif baru ojek daring akan resmi berlaku di seluruh Indonesia per 2 September mendatang. Grab dan Gojek pun akan mematuhi aturan tersebut. Tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per-wilayah.
Tarif untuk zona I Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek, ialah sebesar 1.850 hingga 2.300 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000 rupiah.
Untuk zona II jabodetabek, sebesar 2.000 hingga 2.500 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal RP 8.000 hingga RP 10.000 rupiah.
Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar 2.100 hingga 2.600 rupiah per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
#TarifBaruOjekOnline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.