Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan lebih dari 5000 telepon seluler ilegal. Total keseluruhan barang bukti bernilai lebih dari Rp 6 miliar.
Lebih dari 5.000 ponsel disita dari toko penjualan ponsel di Jakarta Pusat lokasi penyimpanan barang selundupan di Pejagalan, Jakarta Utara serta di Kelurahan Petojo, Jakarta Pusat. Selain itu Polda Metro Jaya juga menangkap 4 tersangka yang berperan sebagai penyelundup barang dari Tiongkok dan Singapura penjual barang online serta pelaku rekondisi ponsel sebelum dijual.
Polisi mengimbau agar warga waspada dengan penjualan ponsel ilegal dengan mengecek nomor resmi IMEI.
#PonselIlegal #PonselSelundupan #RekondisiPonsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.