Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur. Dua kabupaten di Kalimantan Timur akan menjadi lokasi ibu kota baru yaitu sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian di Kabupaten Penajam Passer Utara.
Namun menurut hasil survei yang dilakukan Indonesia development monitoring, sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat tidak setuju ibu kota pindah ke luar Jawa.
Bagaimana langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi memastikan semua Aparatur Sipil Negara di pusat mau ikut pindah ke Kaltim? Syarat apa yang harus dipenuhi agar pemindahan ibu kota tidak menimbulkan konflik sosial?
#IbuKotaBaru #IbuKotaPindah #IbuKotaKalimantanTimur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.