Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap pada sikap awalnya tak bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual.
Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter H.N. Nazar menolak menjadi eksekutor putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, soal hukum kebiri kimiawi terpidana paedofilia Mojokerto.
Hukuman tambahan ini dinilai tak sesuai dengan prinsip dan kode etik kedokteran. Selain itu, efek dari kebiri kimiawi membahayakan keselamatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.