Untuk pertama kalinya, hukuman kebiri kimia dijatuhkan kepada seorang terpidana kekerasan seksual anak di bawah umur. Hukuman tambahan tersebut, dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, setelah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Vonis hukuman kebiri kimia terhadap Muhammad Aris sudah inkrah. Vonis ini adalah yang perdana diterapkan di Indonesia, sejak diberlakukannya Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, oleh Presiden Joko Widodo. Bagaimana memastikan hukuman kebiri mampu memberikan efek jera bagi predator anak?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.