Kompas TV nasional berita kompas tv

Predator Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia

Kompas.tv - 25 Agustus 2019, 20:20 WIB
Penulis : Dian Septina

Selain hukuman 12 tahun penjara, Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap terhadap 9 anak di Mojokerto dengan kebiri kimia.
Menanggapi ini putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rudy Hartono menyatakan akan melaksanakan isi putusan. Putusan ini menguatkan isi putusan terdahap aris, terdakwa pelaku kekerasan seksual di Mojokerto terhadap 9 anak.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x