Kementerian Dalam Negeri menyebut pembelian baju dinas serta semua atribut pejabat daerah sepenuhnya diatur oleh masing-masing daerah.
Hal ini disampaikan oleh pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Menurut Akmal, aturan terkait pengadaan atribut pejabat ada dalam PP nomor 12 tentang keuangan daerah.
Jika suatu daerah merasa penting untuk membeli atau menganggarkan pin emas, maka hal itu bisa dilakukan, sesuai dengan APBD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.