Polda Papua Barat menetapkan 3 tersangka kasus kerusuhan di Manokwari. 2 dari 3 tersangka diduga kuat melakukan aksi penjarahan di ATM.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Herry Rudolf nahak menyatakan, dua tersangka kasus penjarahan yang ditangkap polisi masing-masing MA dan DA. Mereka melakukan penjarahan atm di depan gedung DPRD Papua Barat saat kerusuhan terjadi. Sementara satu tersangka lagi berinisial MI yang diduga melakukan perusakan bendera.
Hingga kini Polda Papua Barat masih terus melakukan investigasi menyeluruh kasus ini, termasuk mencari dalang kasus kerusuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.