Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Salah satu saksi adalah General Manajer Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia atau PT HTK Asty Winasti yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Dalam kesaksiannya Asty membenarkan ada sejumlah pertemuan yang dilakukan sejak 2017 untuk mempermudah proses kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal. Yaitu antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik atau PT Pilog. Asty juga menyatakan Bowo sempat menanyakan uang muka sebesar Rp 1 miliar sebelum memuluskan kontrak sewa. Bowo juga disebut ikut mengatur besaran kuota pupuk yang akan diangkut karena berpengaruh pada besaran fee yang akan diterimanya.
Menurut rencana jaksa akan menghadirkan 35 saksi selama proses persidangan Bowo Sidik Pangarso berlangsung. Selain Asty Winasti jaksa juga menghadirkan salah satu Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Serta seorang pengusaha pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang. Steven adalah orang yang menyarankan Asty Winasty untuk menghubungi Bowo Sidik. Asty Winasti sendiri telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Bowo Sidik Pangarso.
Dalam persidangan saksi Asti Winasty juga mengungkap adanya pemberian uang untuk Direktur Utama PT Pilog Indonesia Ahmadi Hasan. PT Pilog adalah anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company. Seperti yang kami kutip dari laman detik.com Asty mengaku disuruh atasannya Taufik Agustono untuk memberikan donat kepada Ahmadi Hasan. Donat adalah kode untuk uang suap yang diberikan di dalam bingkisan cokelat dan donat. Uang untuk Direktur Utama PT Pilog Indonesia itu diberikan 2 kali yaitu sebesar 14.700 dollar dan 13.800 dollar Amerika Serikat.
#BowoSidikPangarso #Suap #KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.