Mahkamah Agung membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperuntukan trotoar untuk pedagang kaki lima. Dengan putusan ini maka penggunaan trotoar untuk para PKL adalah tindakan melanggar hukum.
Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah menyatakan keputusan untuk mengabulkan uji materi yang diajukan politisi PSI William Aditya bukan soal menang kalah namun untuk menata kembali ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat tanpa mengganggu ketertiban. Atas dikabulkannya permohonan di Mahkamah Agung itu William Aditya sarana meminta Gubernur DKI Jakarta segera menertibkan PKL atas putusan MA.
Sementara itu saat ditemui awak media di gedung DPRD Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak memberikan tanggapan terkait hasil keputusan MA. Gubernur Anies langsung berjalan ke luar Gedung DPRD.
Usai terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies memperbolehkan trotoar di Tanah Abang dipakai sebagai area berdagang bagi para pedagang kaki lima. Menurut Anies dengan kebijakan ini ia ingin mengakomodasi kepentiingan semua pihak.
#AniesBaswedan #PSI #PKLdiTrotoar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.