Gugatan terhadap PLN atas padamnya listrikdilakukan oleh Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI). FAMI melaporkan PLN ke Ombudsman RI. PLN dinilai melakukan mala-administrasi, karena tidak memberikan pengumuman kepada masyarakat sebelum melakukan pemadaman listrik di sejumlah daerah.
Selain melapor ke Ombudsman, FAMI juga melaporkan PLN ke badan perlindungan konsumen nasional serta melakukan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak laporan Jurnalis KompasTV Mutiara Ramadhini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berikut ini.
#JakartaMatiListrik #MatiListrik #WargaGugatPLN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.