Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris Simamora pelaku pembunuhan satu keluarga. Menurut hakim Haris Simamora terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Vonis hukuman mati yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati kepada Haris Simamora. Majelis hakim menilai Haris Simmamora telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Haris Simmamora membunuh 4 anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018 bahkan majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan pelaku. Atas putusan ini kuasa hukum Haris menyatakan banding.
#HarisSimamora #DaperumNainggolan #PembunuhanSatuKeluarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.