Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Kivlan sah.
Hakim tunggal Ahmad Guntur menyatakan penetapan tersangka Kivlan oleh polisi sudah sesuai prosedur, termasuk sudah didasari alat bukti yang cukup. Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim memandang keempat poin gugatan yang diajukan, baik dari proses penetapan, penangkapan, penyitaan, maupun penahanan terhadap tersangka telah sah.
Menanggapi putusan hakim, pengacara Kivlan Zen akan kembali mengajukan praperadilan. Sementara itu, Mabes Polri meminta semua pihak menghargai keputusan hakim yang menolak pra peradilan Kivlan Zen. Karopenmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, lebih dari 60 bukti diserahkan ke kejaksaan dan dinilai sah oleh majelis hakim. Penyidikan Kivlan Zen pun sudah sesuai prosedur.
#KivlanZen #PraperadilanKivlan #KasusMakar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.