Terdakwa kasus jual beli jabatan Kementerian Agama, Muafaq Wirahadi, mengaku telah memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy. Hal itu disampaikan Muafaq dalam pleidoi atau nota pembelaan yang ia sampaikan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Muafaq menyatakan, uang suap untuk Romy diberikan pada Maret 2019 sebesar Rp 50 juta. Uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih karena Muafaq merasa telah dibantu Romy untuk mendapatkan jabatannya, yaitu sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik.
Dalam pleidoinya, Muafaq juga meminta majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini.
#Romahurmuziy #SuapJabatan #KementerianAgama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.