Kompas TV nasional berita kompas tv

Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil di Depok Akan Didenda Rp 20 Juta

Kompas.tv - 24 Juli 2019, 16:52 WIB

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan mewajibkan warga yang memiliki kendaraan roda empat agar memiliki garasi. Jika melanggar dan kedapatan memarkirkan kendaarannya di badan jalan ada denda Rp 20 juta menanti.

Banyaknya warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat tetapi tak punya garasi menimbulkan persoalan. Ada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di badan jalan atau di depan rumah. Situasi ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan berdampak kemacetan.

Pemerintah Kota Depok akan mewajibkan warga yang mempunyai kendaraan roda empat agar memiliki garasi. Ada denda Rp 20 juta untuk warga yang masih memarkir kendaraan di badan jalan. Kebijakan ini masih dalam pembahasan dalam rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.

#KotaDepok #GarasiMobil #Mobil




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x