Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan mewajibkan warga yang memiliki kendaraan roda empat agar memiliki garasi. Jika melanggar dan kedapatan memarkirkan kendaarannya di badan jalan ada denda Rp 20 juta menanti.
Banyaknya warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat tetapi tak punya garasi menimbulkan persoalan. Ada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di badan jalan atau di depan rumah. Situasi ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan berdampak kemacetan.
Pemerintah Kota Depok akan mewajibkan warga yang mempunyai kendaraan roda empat agar memiliki garasi. Ada denda Rp 20 juta untuk warga yang masih memarkir kendaraan di badan jalan. Kebijakan ini masih dalam pembahasan dalam rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.
#KotaDepok #GarasiMobil #Mobil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.