Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar rapat paripurna pada Senin (22/7/2019) siang. Namun satu agenda rapat yakni pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta batal diselenggarakan.
Rapat pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta batal diselenggarakan lantaran rapat pimpinan gabungan belum juga dilaksanakan. Rapat pimpinan merupakan rapat untuk menentukan tata tertib dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sehingga rapat paripurna Senin (22/7/2019) siang akan tetap berlangsung tanpa memasukkan materi mengenai pengisi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong sejak Sandiaga Uno mundur dari jabatannya untuk maju menjadi calon wakil presiden pada Agustus 2018.
#WakilGubernurDKIJakarta #RapatParipurnaDPRD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.