Setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Ida Fitri, pemilik akun penghina Presiden Jokowi resmi ditahan. Ida Fitri dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pemilik akun penghina Presiden Jokowi ditahan setelah diperiksa di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur. Ida Fitri akan ditahan di Polsek Sukorejo sebagai tahanan titipan Polres Blitar Kota.
Pemilik akun penghina Presiden Jokowi ini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran undang-undang ITE sejak 9 Juli lalu.
#JokowiDieditMumi #JokowiDihina #Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.