Setelah dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Januari 2019, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus teror terhadap Novel Baswedan akhirnya merilis hasil kerja mereka.
Dari hasil kerja mereka, TGPF mengeluarkan dua rekomendasi untuk dilanjutkan polri, yakni membentuk tim teknis untuk menyelidiki pelaku penyiraman. Tim teknis direkomendasikan untuk menyelidiki tiga orang yang diduga berhubungan dengan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Dalam laporan setebal 2.700 halaman, tim pencari fakta meyakini pelaku bermaksud membalas sakit hati atau memberikan pelajaran kepada Novel sehingga menggunakan cairan yang tidak mematikan.
Dalam laporan akhirnya, tim pencari fakta juga meminta Kapolri menyelidiki sekurangnya enam kasus yang pernah dan sedang ditangani Novel Baswedan saat teror terjadi.
Enam kasus yang dimaksud adalah megakorupsi KTP elektronik yang menyeret Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, kasus suap Ketua MK yang Menyeret Akil Mochtar dengan vonis seumur hidup. Di tahun 2012, Novel juga menjadi penyidik dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri.
Di tahun 2011, Novel tercatat terlibat dalam penyelidikan suap mantan Bupati Buol dengan tersangka Amran Batalipu. Korupsi wisma atlet SEA Games hingga suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati.
Atas rekomendasi dari TGPF kasus Novel Baswedan, polri segera membentuk tim teknis lapangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis. Tim dibentuk untuk bekerja selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
#NovelBaswedan #InvestigasTGPF #TGPF
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.