Setelah diputus bersalah Pengadilan Negeri Palembang dengan 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta terkait penghilangan hak pilih warga di Kecamatan Ilir Timur 2, Palembang, 5 Komisoner KPU Palembang harus menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Namun sidang perdana DKPP di Kantor Bawaslu Sumsel tak dihadiri 5 Komosioner KPU Palembang sebagai teradu. Sidang perdana mengagendakan penjelasan pelapor Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan. Keterangan saksi-saksi dari KPU Sumsel, Panwascam dan pengawas pemilu lapangan atau PPL tentang pelaksanaan pemilu susulan yang direkomendasikan Bawaslu Palembang.
DKPP akan mempertimbangkan keterkaitan kasus pidana 5 Komisioner KPU yang sudah diputus Pengdailan Negeri Palembang dan menilai kinerja Komisioner KPU Palembang untuk membuktikan pelanggaran kode etiknya.
#KomisionerKPUPalembang #DKPP #Pemilu2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.