MA mengatakan sudah menerima salinan berkas perkara tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan langsung oleh Prabowo-Sandi. Sebelumnya gugatan serupa pernah diajukan oleh badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi dan ditolak oleh Ma karena memiliki cacat formal. Nantinya berkas perkara baru yang diajukan Prabowo-Sandi akan disidangkan dan diputus paling lambat hingga 14 hari kedepan.
Bawaslu menanggapi langkah Prabowo-Sandi kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait Hasil Pemilu Presiden 2019. Bawaslu selaku pihak tergugat sudah menyerahkan jawaban ke MA 8 juli lalu. Selain itu menurut Bawaslu penanganan perkara dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur sistematis dan masif seharusnya ditangani bawaslu. Dan bukan dibawa ke Mahkamah Agung.
Dikutip dari laman antaranews.com kuasa hukum Prabowo-Sandi menyatakan permohonan pelanggaran administratif pemilu atau PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi tetapi merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas putusan pendahuluan Bawaslu tanggal 15 Mei 2019.
#MahkamahAgung #Pilpres2019 #PrabowoSandi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.