Polisi menangkap seorang wanita yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pelaku mengusulkan untuk tidak memasang foto presiden dan hanya memasang foto Gubernur DKI.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh warga pada tanggal 1 Juli terkait konten unggahannya di laman Facebook-nya yang dinilai melanggar UU ITE.
Kapolres Metro Jakarta Utara menyebutkan bahwa pelaku juga diduga melanggar pasal terkait penghasutan.
#PenghinaJokowi #Jokowi #JokowiDihina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.