Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara.Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan.
Hakim Ketua Joni membacakan putusan amar, yakni menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat. Hal itu disampaikan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
#RatnaSarumpaet #VonisRatnaSarumpaet #HoaksRatna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.