Di tengah kunjungan ke Manado, Sulawesi Utara, presiden menyebut tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena merupakan wilayah yudikatif.
Namun jika sudah masuk ke dalam kewenangan eksekutif, maka presiden akan menggunakan kewenangan yang ia miliki untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.
Jika Baiq akan mengajukan permohonan amnesti, presiden menyebut akan membicarakannya terlebih dahulu dengan menteri hukum dan HAM, jaksa agung serta menko polhukam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.