Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik.
Rapat koordinasi antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2, dan maskapai Garuda Indonesia serta Lion Group memutuskan akan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas.
Namun penurunan harga tiket pesawat tersebut berlaku untuk penerbangan LCC atau low cost carrier dan hanya berlaku pada jadwal penerbangan tertentu.
#HargaTiketPesawat #TiketPesawat #TiketTurun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.